OJK mencatat dana yang dihimpun lewat securities crowdfunding mencapai Rp2,06 triliun hingga September 2026, lebih dari dua kali lipat dibanding 2023. Lebih dari separuhnya berbasis syariah.
Industri layanan urun dana berbasis efek, atau securities crowdfunding (SCF), terus tumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana yang dihimpun melalui SCF mencapai Rp2,06 triliun hingga September 2026. Data ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan dan diberitakan Kontan pada 6 Oktober 2026.
Gambaran industri per September 2026
- 18 penyelenggara SCF berizin OJK.
- 634 penerbit, yaitu usaha yang menghimpun dana, dengan total 1.120 penerbitan efek.
- 205.368 pemodal.
- Urun dana syariah mencapai Rp1.190,37 miliar, naik 24,91 persen dibanding setahun sebelumnya, dengan pangsa 57,68 persen.
Sebagai pembanding, siaran pers OJK mencatat bahwa per 31 Agustus 2023 terdapat 16 penyelenggara, 439 penerbit, 159.408 pemodal, dan dana terhimpun Rp951,20 miliar. Dalam sekitar tiga tahun, dana yang dihimpun bertambah lebih dari dua kali lipat.
Apa itu urun dana, secara singkat
Melalui SCF, usaha kecil dan menengah dapat menghimpun dana dari banyak pemodal melalui platform yang berizin dan diawasi OJK. Dana bisa dihimpun dalam bentuk saham, sehingga pemodal ikut memiliki usaha, atau dalam bentuk efek bersifat utang maupun sukuk, sehingga pemodal menerima imbal hasil atau bagi hasil sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha, jalur ini menawarkan sesuatu yang sering tidak didapat dari kredit bank: pemodal yang juga bisa menjadi pelanggan, duta merek, atau pembuka jaringan.
Apa artinya bagi pelaku usaha
- Ada alternatif di luar kredit. Usaha yang sudah punya penjualan nyata, tetapi belum ingin menanggung cicilan tetap, bisa mempertimbangkan urun dana berbasis bagi hasil atau saham.
- Skema syariah mendominasi. Pangsa di atas 57 persen menunjukkan minat pemodal yang besar pada instrumen bebas bunga. Ini relevan bagi usaha yang ingin pendanaannya selaras dengan prinsip syariah.
- Tata kelola menjadi syarat. Penerbit perlu menyiapkan legalitas, laporan keuangan, rencana penggunaan dana, dan kesiapan melapor secara berkala kepada pemodal.
- Pastikan platformnya berizin. Selalu cek daftar penyelenggara berizin di situs resmi OJK sebelum bekerja sama.
Urun dana bukan jalan pintas. Membagi kepemilikan atau keuntungan dengan ratusan pemodal membawa kewajiban keterbukaan yang sungguh-sungguh. Namun bagi usaha yang siap, ia bisa menjadi jembatan antara modal keluarga dan pendanaan institusi.
Catatan AGUNG
Kesiapan menghadapi pemodal publik dimulai jauh sebelum kampanye penghimpunan dana. Melalui Klinik Regulasi & Sertifikasi serta Kurasi & Deal Scoring, AGUNG membantu pelaku usaha merapikan legalitas, tata kelola, dan cerita bisnisnya sebelum memilih jalur pendanaan.
Sumber
Tulisan ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, maupun investasi. Untuk keputusan atas usaha Anda, konsultasikan dengan profesional yang berwenang.
Punya usaha yang siap tumbuh, atau pengalaman yang ingin Anda bagikan?
Ceritakan kepada kami. Tim AGUNG akan menghubungi Anda kembali.
Hubungi AGUNG →